bukamata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus mematangkan persiapan jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025 mendatang. Salah satu fokusnya adalah sinergi dengan pemerintah kabupaten kota.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan opsen ini merupakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang dikeluarkan pemerintah pusat. Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Aturan ini sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku tahun depan. Kunci dari implementasi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota,” ucap Dedi dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
“Persiapan dan pembahasan dengan stakeholder terus kami lakukan bahkan dari tahun tahun lalu untuk menyamakan visi. Sekarang ini fokus pada teknis agar nanti ketika implementasi bisa berjalan baik,” tambahnya.
Kebijakan opsen ini bakal berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar tahun 2025. Hanya saja, Dedi memilih fokus pada pencarian solusi agar penerimaan pendapatan bisa tetap stabil.
“Agar tujuan kebijakan ini bisa terlaksana, yakni pemerintah daerah (Pemda) kabupaten kota bisa mandiri secara fiskal,” ujarnya.
Kematangan pengeloaan keuangan diyakini berpengaruh positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah.
Prinsip adanya opsen PKB dan BBNKB yang diatur UU HKPD adalah upaya penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini