bukamata.id – Barang bukti kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah dikantongi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, barang bukti dugaan penistaan agama Panji Gumilang didapat dari hasil laboratorium forensik (labfor).
“Telah menerima hasil dari Puslabfor,” kata Ramadhan, Rabu (26/7/2023).
Oleh karenanya, Dit Tipidum Bareskrim Polri akan kembali memanggil Panji Gumilang pada Kamis, 26 Juli 2023 besok. Sebab sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi dan ahli.
“Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli,” terang Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim juga terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana (SBMK) hari ini, Rabu (26/7/2023)
“Rabu 26 Juli akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara AFA dan MYR,” beber Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, kedua orang saksi yang diundang untuk pemeriksaan tersebut merupakan pemegang jabatan komisaris di PT SBMK.
Rencananya kedua orang itu bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kendati demikian belum ada informasi apakah keduanya bakal memenuhi undangan tersebut atau tidak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini