Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 20:25 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

Selasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 11.584 Meter: Warga Diminta Waspada

Selasa, 17 Juni 2025 19:24 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional
  • Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah
  • Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 11.584 Meter: Warga Diminta Waspada
  • Sarapan Enak di Bandung, 3 Tempat Favorit dengan Suasana Unik
  • Kunjungi Sesko TNI, AHY Tegaskan Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan
  • Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah
  • Markas Judi Berkedok Lapangan Futsal di Bandung Dibongkar Polisi, 63 Orang Diamankan
  • Wali Kota Bandung Klaim Stok Gas Aman, Minta Warga Tak Panic Buying
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Batas Aktivitas Pasar Tumpah di Kota Bandung hingga Pukul 06.00 WIB

Putra JuangSabtu, 2 Maret 2024 08:09 WIB
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

bukamata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, jam operasional pasar tumpah harus selesai pada pukul 06.00 WIB. Setelah itu, tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tumpah.

Hal itu diungkapkan Ema Sumarna saat melakukan monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman, Jumat (1/3/2024).

“Tadi kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman yang dengan Pasar Tumpah Sudirman tadi progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB pagi, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas,” kata Ema.

Untuk itu, Ema meminta kepada koordinator pedagang di kawasan Pasar Tumpah Sudirman untuk menaati aturan yang ada. Ia menyebut, para pedagang telah sepakat untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 11 Juni 2025, Cek Lokasinya

“Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu untuk membereskan barangnya sampai pukul 06.30 WIB,” ungkapnya.

Ema menegaskan, tidak boleh lagi ada lapak pedagang yang disimpan di trotoar. Apabila masih ada, Satpol PP akan menertibkannya.

Baca Juga:  Bandung Tiris? Sekoteng Bisa Jadi Pilihan Kuliner Malam yang Menghangatkan Tubuh

“Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati,” jelasnya.

Selain itu, untuk menghadirkan keindahan, estetika dan ketertiban kota, Ema pun mengintruksikan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman dengan pengecatan ulang dan memperbaiki tata letaknya.

“Kita juga minta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika dan ketertiban,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Siapkan Empat Strategi Demi Urai Kemacetan di Kawasan Gedebage

Untuk diketahui, aturan berdagang di pasar tumpah telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah tersebut termasuk dalam Zona Kuning.

Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.

Ema Sumarna Kota Bandung Pasar Tumpah
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

KAI Gandeng INKA: Investasi Rp14,87 Triliun untuk Modernisasi Transportasi Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 20:25 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Pemerintah Tegaskan Berdasar Data Sah

Selasa, 17 Juni 2025 19:35 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 11.584 Meter: Warga Diminta Waspada

Selasa, 17 Juni 2025 19:24 WIB

Kunjungi Sesko TNI, AHY Tegaskan Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan

Selasa, 17 Juni 2025 18:00 WIB

Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah

Selasa, 17 Juni 2025 17:15 WIB

Markas Judi Berkedok Lapangan Futsal di Bandung Dibongkar Polisi, 63 Orang Diamankan

Selasa, 17 Juni 2025 15:05 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.