bukamata.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membentuk tim fasilitas pengawasan kampanye untuk menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi, Puadi mengatakan, untuk menunjang tim pengawasan kampanye, maka dia meminta jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017. Menurutnya hal ini sangatlah penting karena memuat apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,” ungkap Puadi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang III di Nusa Dua, Denpasar, Jumat malam, (1/12/2023).
Ia menambahkan, pengawas harus responsif, jika ada informasi awal yang masuk dari masyarakat, maka wajib ditelusuri oleh Bawaslu.
“Misal ada kiriman video atau foto yang diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal, lalu akan segera kami telusuri. Setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat,” tuturnya.
Puadi juga mengimbau seluruh jajaran Bawaslu harus bisa menyusun laporan dan jawaban dalam persidangan. Karena Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang dijadikan ujung tombak para peserta pemilu yang memperjuangkan keadilan pemilu.
“Pengawas pemilu harus terampil. Kita harus rajin untuk belajar. Bisa belajar melalui membaca buku atau bertanya langsung kepada para anggota Bawaslu yang terdahulu,” terangnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini