bukamata.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Tahap Kampanye Pemilu 2024 bagi Partai Politik dan Media Massa” yang berlangsung di Hotel Clove Garden, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (27/10/2023).
Hal ini dilakukan untuk terus memastikan dan melakukan pengawasan terhadap kampanye pemilu 2024 yang dihadiri oleh partai politik.
Koordinator Divisi hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari berharap kegiatan tersebut nantinya akan membawa pada peserta pemilu memahami aturan pelaksaan kampanye.
“Harapannya kita memiliki persepsi yang sama berkenaan dengan teknis pelaksanaan kampanye khusus peserta pemilu agar peserta bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye,” kata Usep.
Lebih lanjut, Usep mengatakan, tempat-tempat yang bisa digunakan untuk kampanye nantinya akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, ada perkembangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan untuk dipergunakan kampanye.
“Tempat pendidikan yang dimaksud adalah kampus. Bangunan pemerintah juga bisa, nanti ada indikator yang harus dilengkapi, proses izinnya seperti apa,” ungkapnya.
Usep menyebut, pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan diperbolehkan sepanjang itu ada izin pengelolaan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
“Yang dimaksud dengan atribut itu ada yang dimaksud dengan dalamnya mengandung visi misi juga ajakan, misalnya dalam bentuk spanduk dan segala macam,” sebutnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini