Seperti diketahui, atribut kampanye di PKPU sudah diatur, normanya sudah ditentukan dalam PKPU nomor 20 tahun 2023.
Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, kata Usep, tidak boleh mengganggu aktivitas perkatoran.
“Juga harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak jangan sampai ini diizinkan ini tidak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bawaslu juga turut mewaspadai sejumlah gangguan dan hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mengingat, Jabar sendiri termasuk daerah rawan pemilu.
“Indeks kerawanan ini akan dijadikan acuan dalam melakukan tugas pencegahan, Bawaslu akan berupaya proses pencegahan agar kerawanan tidak terjadi. Bawaslu akan konsentrasi melakukan pencegahan dengan kolaborasi, agar pemilu bisa berkualitas,” katanya.
Menurutnya, politik uang dan berita bohong atau hoaks merupakan kerawanan pemilu yang menjadi perhatian utama.
“Dilihat dari aspek kontestasi, dalam konteks pelaksanaan kampanye misalnya adanya informasi hoaks medsos, money politic dan seterusnya,” imbuhnya.
Dalam melakukan pengawasan terhadap berita bohong, Bawaslu Jabar telah menjalin bekerjasama dengan Kominfo dalam pengelolaan media sosial.
“Termasuk Facebook dan google sudah kerjasama. Nanti teknisnya ada hal hal yang bisa dilakukan secara kerjasama. Misalnya ada pelanggaran di medsos, itu bisa di take down,” ucapnya.
Usep juga memastikan, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran ASN yang mengkampanyekan atau mendukung salah satu peserta pemilu.
“Sampai saat ini belum menemukan, yang tidak boleh kan ASN, TNI, Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini