Ia juga menambahkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya, termasuk manipulasi politik dan penyebaran hoaks.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan fakta integritas oleh para kepala desa yang hadir.
Melalui deklarasi tersebut, para kepala desa tersebut berkomitmen untuk menjaga netralitas dan menjadi pionir dalam mengawasi serta melaporkan pelanggaran pemilu di tingkat desa.
“Kami berharap kepala desa tidak hanya menjadi pengawas di wilayahnya, tetapi juga dapat mengedukasi masyarakat untuk menanggapi isu politik dengan bijak, tanpa terjebak dalam hoaks atau kampanye yang merugikan,” tambah Nuryamah.
Sementara itu, hjingga saat ini, Bawaslu Jabar telah menangani 109 dugaan pelanggaran yang terjadi sejak dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak pada 25 September hingga 24 November 2024.
Dari jumlah tersebut, 75 dugaan pelanggaran telah diregister dan diselesaikan penanganannya, sementara 31 dugaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk diregister. Beberapa kasus yang ditindaklanjuti termasuk pelanggaran netralitas oleh kepala desa yang mengeluarkan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Bawaslu Jabar juga menegaskan bahwa instruksi dari Bawaslu RI menuntut kepala desa untuk menandatangani fakta integritas sebagai bukti komitmen mereka dalam menjaga netralitas politik selama Pilkada berlangsung.
Nuryamah berharap dengan adanya sosialisasi ini, para kepala desa dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari politik uang, manipulasi, dan kampanye hitam.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini