bukamata.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat buka suara mengenai pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Dani Ramdan.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zamzam mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberkasan pada Senin (5/2/224) untuk memutuskan yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran atau tidak.
“Jadikan proses tahapan klasifikasinya sudah selesai kemarin, tinggal satu lagi yaitu pembahasan,” ucap Zacky Minggu (4/2/2024).
Zacky mengatakan, saat ini ada 5 orang saksi yang telah dipanggil dan dalam proses pemeriksaa.
“Total saksi 5 atau 6 orang yang sudah kita panggil, pelapor, saksi, terlapor. Itu semua sudah dipanggil dan sudah kita klarifikasi tinggal mengkaji dari proses tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pj Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelaporan itu disampaikan sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pada Jumat (2/2/2024).
Sekjen DPD Jabar Trinusa, Ait Maman Sumarna mengatakan, pihaknya menduga Dani Ramdan mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
“Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini