Untuk pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Jabar meminta harus sesuai tahapan regulasi, jadi persoalan yang muncul di TPS harus selesai di TPS.
Selain itu, KPPS, pengawas, saksi parpol harus transparan dan terbuka dan tidak terjadi potensi kedepannya ada perselisihan hasil, jadi bawaslu nanti berperan sebagai pemberi keterangan tertulis.
“Jadi kami instruksikan semua pengawas sampai tingkatan terendah itu punya form A yakni laporan hasil pengawasan, dicatat kejadian khususnya kalau perlu diselesaikan ya selesaikan,” ujarnya.
Lanjut, Zacky menyampaikan pada saat hari H pencoblosan, masyarakat dilarang membawa HP ke bilik suara.
“Kalau foto di luar TPS boleh tapi kalau motor di bilik suara hasil coblosan di foto itu gak boleh karena itu berpotensi money politik juga. Jadi difoto disetor ke tim kampanye itu kan, makanya kami sudah mengingatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan pada masa tenang nanti akan bersama-sama dengan Bawaslu untuk menertibkan APK.
“Masa tenang itu kan masa tidak boleh berkampanye, jadi kita akan sama-sama bersama bawaslu untuk membersihkan APK mulia tanggal 10 malam hingga 11 (Februari) dini hari,” ujar Bey.
Tidak hanya Pemda Jabar, Bey juga akan menginstruksikan jajaran Kabupaten/Kota untuk membantu bawaslu.
“Iya, akan bersama-sama dengan bawaslu, jadi akan membantu, dan nanti kami akan Sampaikan juga ke jajaran Kabupaten/Kota untuk membantu pekerjaan dari bawaslu,” lanjutnya.
Terakhir, Bey berharap kondisi tetap kondusif saat pelantikan nanti, juga meminta semua tetap aman dan tenang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini