Zacky menegaskan bahwa rekomendasi untuk menangani pelanggaran seperti dugaan netralitas ASN dapat direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).
“Putusan dari KSN akan menentukan sanksi, baik berupa hukuman ringan, berat, hingga pemecatan ASN yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Jabar juga mencatat ada 76 dugaan pelanggaran kampanye, termasuk kampanye di lokasi terlarang seperti tempat ibadah.
Adapun dalam hal sengketa Pilkada, ada 11 Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasik, Kabupaten Cirebon, Subang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pangandaran, Kota Bekasi dan Depok.
Zacky menjelaskan bahwa saat ini proses internal Bawaslu sudah selesai, tinggal menunggu putusan dari MK.
“Sengketa ini dapat berdampak pada mundurnya pelantikan kepala daerah jika proses sidang belum selesai hingga Februari mendatang,” katanya.
Sementara itu, media sosial menjadi tempat terbanyak munculnya pelanggaran, antara lain: Ujaran Kebencian: TikTok: 142 kasus, Instagram: 12 kasus, X/Twitter: 1 kasus; Hoax: TikTok: 36 kasus, Instagram: 0 kasus, X/Twitter: 0 kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Zacky juga menyebut bahwa penurunan partisipasi pemilih menjadi masalah nasional, tidak hanya di Jabar.
Faktor jarak pemilihan serentak yang dekat antara Pemilu dan Pilkada serta faktor jenuh masyarakat menjadi perlu penelitian mendalam oleh pihak akademisi dan penyelenggara pemilihan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini