bukamata.id – Bawaslu Jabar dan sejumlah unsur yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu memutuskan Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tak bersalah melakukan tindak pelanggaran kampanye ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.
“Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar,” kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, melalui rilis rermi yang diterima pada Selasa (6/2).
Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski diputuskan tidak terbukti, Muamarullah memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal unsur atau pasal lain yang dilanggar oleh Ridwan Kamil.
“Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” ucap dia.
Untuk diketahui, ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini