Menurut Iip, pemerintah provinsi tidak berhak memberikan sanksi apapun. Karena itu, pihaknya menyerahkan seleruhnya penindakan pada peserta Rakerda APDESI kepada Bawaslu.
“Dari sisi politis lebih berwenang mereka (Bawaslu), Kalo lurah kan PNS yah, kemarin kebanyakan jajaran desa,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2