Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Menelusuri Sejarah GOR Saparua: Ikon Bandung dari Olahraga hingga Musik Underground

Kamis, 29 Mei 2025 03:00 WIB

Rumor Transfer Persib: 8 Pemain Dikabarkan Sepakat Gabung Maung Bandung

Kamis, 29 Mei 2025 02:00 WIB

Rumor Transfer Persib: Profil Berguinho, Gelandang Serang Lincah Calon Pemain Maung Bandung

Kamis, 29 Mei 2025 01:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Menelusuri Sejarah GOR Saparua: Ikon Bandung dari Olahraga hingga Musik Underground
  • Rumor Transfer Persib: 8 Pemain Dikabarkan Sepakat Gabung Maung Bandung
  • Rumor Transfer Persib: Profil Berguinho, Gelandang Serang Lincah Calon Pemain Maung Bandung
  • Kolaborasi Unik! EightiesPadelClub dan Coarse and Fine Coffee Satukan Sport & Ngopi dalam Satu Tempat
  • Eksplor Bandung Selatan, Ini 4 Tempat Wisata Hits untuk Healing dan Liburan Bareng Keluarga
  • Bedol Desa Ala Dedi Mulyadi: Pejabat Purwakarta Ramai-ramai Mengisi Pos Strategis di Pemprov Jabar
  • Bukan Sekadar Pengganti, Beckham Dinilai Pantas Perkuat Timnas di Laga Krusial
  • Marselino Absen Lawan China, Peluang Emas Gelandang Persib Debut di Timnas Senior
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 29 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Whistleblower, Sebut Eks Pegawai Langgar Hukum

Aga GustianaSelasa, 27 Mei 2025 20:45 WIB
Ilustrasi Whistleblower. (Foto: Ist)

bukamata.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tuduhan telah mengkriminalisasi mantan pegawainya, Tri Yanto (TY), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran siber. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik dan desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Tri Yanto sebelumnya dilaporkan BAZNAS ke Polda Jawa Barat atas dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia milik lembaga. Berdasarkan penyidikan, ia disangkakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, kasus ini menuai kontroversi karena TY diketahui telah lebih dahulu melaporkan dugaan korupsi terkait dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah dari APBD Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar. LBH Bandung pun mengecam proses hukum tersebut dan menilai tindakan Baznas berpotensi menghambat perlindungan terhadap pelapor pelanggaran atau whistleblower.

“Pelaporan dan penetapan tersangka atas Tri Yanto merupakan bentuk kemunduran dalam perlindungan terhadap whistleblower dan berpotensi menimbulkan chilling effect,” tegas LBH Bandung dalam pernyataan tertulis. Mereka meminta agar BAZNAS mencabut laporan polisi terhadap TY demi menjaga iklim pemberantasan korupsi yang sehat.

Baca Juga:  Sekda Jabar Gandeng Kader PKK Tangani Urusan Persampahan

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, Achmad Faisal, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang melakukan kriminalisasi. Menurutnya, pemberhentian TY sebagai pegawai telah dilakukan jauh sebelum adanya laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” jelas Achmad, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga:  Kepala Daerah Terpilih Harus Tancap Gas Demi Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Ia juga mengutip hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI yang tidak menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Baznas Jabar. Oleh karena itu, klaim perlindungan whistleblower dianggap tidak berdasar.

“Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur dengan mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Achmad.

Baznas menegaskan proses pemberhentian TY telah sesuai ketentuan hukum, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Februari 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pesangon yang menjadi hak TY telah dibayarkan secara penuh.

Baca Juga:  Mengenal Asep Stroberi, Restoran yang Jadi Sorotan Usai KDM Bongkar Hibisc Puncak

“Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan,” tambahnya.

BAZNAS Jabar mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyarankan agar TY menempuh jalur hukum resmi untuk membela diri.

“Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkas Achmad.

Berita Lainnya

Eks Pegawai BAZNAS Jabar Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia Yakin Produksi Penuhi Target, Bey Minta Satgas Pangan Selaraskan Data Wisatawan Diimbau Waspada Hujan Disertai Petir saat Malam Tahun Baru di Jabar
Baznas Jabar Eks Pegawai jawa barat kebocoran data Whistleblower
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Bedol Desa Ala Dedi Mulyadi: Pejabat Purwakarta Ramai-ramai Mengisi Pos Strategis di Pemprov Jabar

Rabu, 28 Mei 2025 20:22 WIB

Bobol Ruko Lintas Jawa Demi Judol, Empat Pelaku Ditangkap di Cianjur

Rabu, 28 Mei 2025 19:00 WIB

Survei Indikator Politik: Kinerja Pemprov Jabar Kalah Jauh dengan Popularitas Dedi Mulyadi

Rabu, 28 Mei 2025 16:55 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Rabu, 28 Mei 2025 16:44 WIB

Indonesia di Persimpangan Orbit: Mendesak Strategi Antariksa Nasional di Tengah Rivalitas Global

Rabu, 28 Mei 2025 15:03 WIB

Ridwan Kamil ‘Kabur’ Lagi dari Sidang Lawan Lisa Mariana

Rabu, 28 Mei 2025 14:15 WIB
Terpopuler

Jumat Pahing: Watak, Jodoh, Rezeki, Karier, hingga Pantangan & Hari Baik Menurut Primbon Jawa

Sabtu, 17 Mei 2025 08:30 WIB

Tak Hanya di Toilet Sekolah, Pelajar SMA di Bandung Pasang Kamera Tersembunyi di Vila Lembang

Rabu, 28 Mei 2025 09:52 WIB

Viral Video Mesum Mirip Devita Tengger, Link Diburu Netizen

Kamis, 22 Mei 2025 09:30 WIB

Jumat Legi: Watak, Jodoh, Rezeki, Karier, hingga Pantangan yang Jarang Diketahui

Sabtu, 17 Mei 2025 07:42 WIB

Para Survivor Merapat! Inilah Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Sabtu, 19 April 2025, Banjir Hadiah Keren

Sabtu, 19 April 2025 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.