bukamata.id – Bea Cukai Jawa Barat dan Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (5/12/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Operasi ini juga melibatkan dukungan dari Polri, TNI, kejaksaan, serta instansi penegak hukum lainnya.
“Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat,” ucap Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin – SKM):
Jumlah: 3.204.938 batang
Nilai: Rp4,31 miliar
Potensi kerugian negara: Rp2,28 miliar
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):
Jumlah: 2.047 botol
Nilai: Rp157,57 juta
Potensi kerugian negara: Rp116,75 juta
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Selanjutnya, sisa barang akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk-Bogor untuk penyelesaian akhir proses pemusnahan.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan aturan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini