Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah

Jumat, 16 Mei 2025 06:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern

Jumat, 16 Mei 2025 04:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya
  • Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya
  • Jumat Kliwon Ternyata Bukan Hari Biasa! Ini Fakta Watak, Rezeki, dan Sisi Mistis yang Mengejutkan
  • Jadwal Bola Malam Ini 15-16 Mei 2025: Pertarungan Penentu di Liga Arab Saudi dan La Liga
  • 21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!
  • 15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 16 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital, Mudah dan Praktis!

Putra JuangSabtu, 11 Januari 2025 13:45 WIB
Identitas Kependudukan Digital. (Foto: Humas Bandung)

bukamata.id – Tahukah kamu bahwa sekarang bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja?

Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

Baca Juga:  Data Kependudukan Dinilai Penting, Sekda Herman: Berdampak pada Keputusan yang Tepat

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Baca Juga:  Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:

1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Baca Juga:  Bantuan Bansos PKH Cair Desember 2024, Begini Cara Cek Penerima Pakai KTP

Syarat Membuat IKD:

– Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
– Email yang aktif.
– Smartphone berbasis Android atau iOS.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Berita Lainnya

Jemput Bola, Disdukcapil Sumedang Targetkan 274.385 IKD Tahun Ini Sah Jadi WNI, Justin Hubner Langsung Foto KTP Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil, Capai 70 Karakter
Identitas Kependudukan Digital IKD KTP
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 03:00 WIB

Berpisah dari Rombongan, Pendaki Asal Karawang Hilang di Jalur Gunung Cikuray

Kamis, 15 Mei 2025 20:45 WIB

Pemuda di Garut Hilang Terseret Arus saat Kabur dari Penggerebekan Sabung Ayam

Kamis, 15 Mei 2025 20:30 WIB

Progres Koperasi Merah Putih KBB: 65 Desa Tuntas, 100 Lainnya Siap Menyusul

Kamis, 15 Mei 2025 20:07 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB
Terpopuler

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

Kamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB

21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!

Kamis, 15 Mei 2025 21:50 WIB

15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!

Kamis, 15 Mei 2025 21:31 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB

Pemprov Jabar Dinilai Langgar Inpres 1/2025, DPRD: Efisiensi Anggaran Melenceng!

Rabu, 14 Mei 2025 15:16 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.