bukamata.id – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengonfirmasi soal viralnya video pencabutan lebel masakan Padang bagi orang non-Minang yang diduga dilakukan oleh Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) di Cirebon.
Sumarni mengaku telah melakukan verifikasi langsung dengan PRMPC terkait aksi tersebut.
Dijelaskan Sumarni berdasarkan keterangan dari PRMPC, pencopotan lebel masakan Padang itu dilakukan ke rumah makan yang menjual masakan Padang dengan harga yang sangat murah.
Pasalnya, hal tersebut berpotensi merugikan rumah makan Padang lain dan dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Ternyata PRMPC merasa keberatan akibat banyaknya harga jual makanan Padang yang relatif sangat murah sehingga mengirimkan surat ke manajemennya (rumah makan). PRMPC khawatir rumah makan Padang murah sampai mematikan rumah makan Padang Lain,” kata Sumarni, Rabu (30/10/2024).
Sumarni menjelaskan, PRMPC maupun pemilik rumah makan telah mencapai kesepakatan bersama. kedua belah pihak setuju untuk tidak menggunakan istilah seperti Padang Murah.
“Kedua belah pihak sudah di mediasi dan membuat surat kesepakatan,” terangnya.
“Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan label paket Rp 10.000 atau paket Rp 8.000 dan penambahan tulisan ‘Padang atau Minang’ karena akan menghancurkan rumah makan Padang lain,” ujarnya.
“Respons cepat ini menjadi upaya kami mengantisipasi adanya pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi untuk menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini