bukamata.id – Polres Cimahi berhasil menangkapkan Sugiyanto (59), seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya hanya demi memuaskan hawa nafsu.
Sugiyanto merupakan warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Aksi bejatnya ini telah dilakukan sejak saat korban masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada gurunya di sekolah. Kemudian, guru tersebut melaporkan kepada orang tua korban.
“Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban lalu lapor ke petugas di Polres Cimahi pada 7 Januari 2025 lalu,” ucap Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan penelusuran, pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Adapun korban saat ini sudah berusia 15 tahun.
Tri mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran memiliki ketertarikan kepada korban dan didorong oleh hawa nafsunya. Lalu, demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku ini mengancam korban agar diam dan tidak melawan. Kalau berani cerita ke orang lain, korban diancam ibunya akan ditinggalkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Sugiyanto mengaku telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya itu sebanyak 10 kali. Aksinya kerap dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini