“Diperlakukan sama, dan bisa dikunjungi, ruangan sama. Berbaur lah mereka dengan teman-teman yang lain,” tandasnya.
Sementara berdasarkan informasi diperoleh, ada dua orang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.
Untuk diketahui, sebelumnya tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk dimintai keterangan menangkap DPO Pegi alias Perong.
Namun belakangan ternyata Polda Jabar dinyatakan salah tangkap. Pegi Setiawan terbukti di praperadilan bukan seorang DPO dalam pembunuhan ini.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2