bukamata.id – Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 % Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.
Maka, BBMC memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.
Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan, eksekusi logo oleh PN Bandung tersebut menandai entitas hukum BB1%MC sudah tidak ada lagi.
“Dan oleh karena itu semua pihak yang tadinya tergabung dalam 1% artinya sekarang suda tidak ada lagi, atau dalam kata lain yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Hendarsam, Kamis (23/5/2024).
Hendarsam mengatakan, jika eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung tersebut dilakukan secara paksa.
“Kedua bahwa proses eksekusi yang dilakukan terkait dengan lambang itu sudah dilakukan oleh PN Bandung secara paksa karena 1% tidak ingin melakukannya secara sukarela,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Hendarsam menegaskan ada sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang masih menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC.
“Setiap penggunaan logo, lambang, dan atribut. oleh semua pihak baik itu mantan anggota 1%, ataupun mungkin sponsor, yang ikut terlibat dalam event-event yang mereka selenggarakan, menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC juga akan dikenakan sanksi baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini