Hendarsam melanjutkan, klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari MA.
Terlebih diakuinya, awal mula nama dan logo 1% ada di BBMC Indonesia sebelum akhirnya pecah dan diambil alih oleh BB1%MC.
“Dalil dan argumentasi menyatakan bahwa masih terdaftar, ini hanya proses administrasi saja dan itu akan kita lakukan (tindak lanjut penghapusan). PN Bandung akan menyurati Kemenkumham, untuk menghapus itu,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2