bukamata.id – Polisi berhasil meringkus dua pria yang menjual anak di bawah umur di Bandung.
Diketahui, laporan bermula dari kasus kehilangan anak di bawah umur yang hampir sebulan hilang dari rumah.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengkonfirmasi terkait penangkapan kedua pelaku tersebut pada Selasa (19/12/2023) malam.
“Kami mendapat laporan dan setelah penyelidikan, berhasil menangkap tersangka pada Selasa (19/12) malam,” ujar Budi, pada Rabu (20/12/2023).
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Lalu, pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Acaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama. Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi,” jelas dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan ponsel sekaligus sudah melakukan visum.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan mengenai kronologi kejadian tersebut, yang bermula saat korban kabur dari rumah.
“Pertamanya adalah kabur dari rumah (karena ada maslah di rumah) bertemu dengan pelaku AD dan sama ade diajak tinggal bersama. (Kondisi korban) itu disalahgunakan oleh tersangka,” kata dia.
Diketahui, anak berinisial K ini dinyatakan hilang pada 28 November 2023 lalu. Sebelumnya, ia pamit untuk berangkat sekolah pada pukul 07.00 WIB.
Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui. Pihak keluarga berupaya mencari ke sekolah dan menanyakan ke wali kelas. Namun, pada hari itu siswi SD tersebut tidak masuk sekolah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini