“Nah hasil pengakuan dari terduga pelaku, mereka sangat tertarik atau penasaran dengan orang yang melakukan vlog dengan bahasa Inggris sehingga mengikuti,” tambahnya.
Dari tiga orang tersebut, dua orang yaitu, RF dan RM mengaku melakukan tindakan tak terpuji. RF mengaku mengancungkan dua jari di depan wajahnya dan mendahului korban.
RF juga mengaku saat mendahului korban, karena jalan sempit dan bilang punten, tangannya menyentuh bagian belakang korban warga negara Singapura tersebut. Sedangkan RM mengaku menyenggol tas korban.
“Satu lagi atas nama MCA tidak melakukan dan tidak ada gerakan apa-apa,” ujarnya.
Budi mengatakan, korban J dan D telah menyerahkan penanganan kasus ini secara hukum ke Polrestabes Bandung.
“Jadi kami dari kemarin sudah berupaya menghubungi Kedutaan Besar Singapura tapi dari kedutaan besar Singapura tidak ada tanggapan. Akhirnya kami melakukan email kepada korban dan alhamdulillah dijawab oleh korban. Korban beremail dengan Kanit PPA dan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian,” bebernya.
Budi mengatakan, penyidik mendapat informasi ada postingan terakhir dari korban yang menyatakan bersedia untuk menyelesaikan kasus ini asalkan korban meminta maaf secara pribadi dan online.
“Tadi saya lihat, tapi belum terlalu baca detailnya. Nanti kami akan coba menghubungi korban kembali melalui email,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini