“Seorang linmas yang tengah patroli menemukan korban sedang menangis dan mengantarnya ke rumahnya di Cikutra,” ujar Budi.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bandung Barat. Pelaku diketahui melakukan aksi penculikan karena motif ekonomi.
“Motif ekonomi, mereka berdua bekerja sama,” kata dia.
Dengan itu Pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2