Atas perbuatannya, Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang wanita muda (20) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Ciwastra, Kota Bandung, Rabu (11/9/2024) malam.
Seorang saksi yang merupakan tetangganya mengatakan korban sempat berteriak meminta tolong.
Namun pintu depan rumah kontrakan korban dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi tersebut menghubungi ibu korban yang langsung datang ke lokasi kejadian.
Setelah masuk ke dalam rumah kontrakan, korban dalam kamar menangis dengan keadaan penuh luka sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini