bukamata.id – Polrestabes Bandung Sat Narkoba berhasil mengamankan 41 orang pengedar narkotika di Kota Bandung sepanjang bulan April 2024.
41 orang pengedar narkotika yang diamankan polisi, terdiri dari 39 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP H. Agah Sonjaya S.H.M.H, mengatakan kasus yang diungkap yaitu narkotika jenis sabu 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras 2 kasus.
“Kita memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP H. Agah Sonjaya, Senin (22/4/2024).
Dari 41 pengedar narkotika yang ditangkap, ia mengatakan dua orang tersangka perempuan merupakan kakak dan adik ipar berinisial SL dan RA.
RA merupakan adik dari RS yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan SL merupakan istri dari DPO RS.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung dan RA diketahui merupakan penjual lumpia.
“Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO,” ujarnya.
Agah mengatakan pelaku yang masih DPO merupakan residivis, diketahui setelah keluar dari tahanan langsung melakukan aksinya kembali kurang lebih empat bulan ke belakang.
“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini