bukamata.id – Polemik Kebun Binatang Bandung terus meruncing hingga kabar terbaru akan berujung pada penyegelan. Padahal jika merunut kasus, sewa menyewa antara pihak Pemkot Bandung dan Yayasan Taman Margasatwa (YTM) Tamansari Bandung sudah berlangsung sejak lama.
Terkini, Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola YTM. Alasan pemberian surat peringatan lantaran Kebun Binatang Bandung disebut menunggak Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.
Pemkot Bandung menyatakan bakal menyegel aset berupa lahan kebun binatang jika hingga batas waktu ditentukan yayasan tak kunjung membayar utang.
“Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini milik Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna seperti dikutip pada Rabu (26/7/2023).
Ema menjelaskan, Pemkot Bandung bakal bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI) seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut. Hal itu dilakukan guna melindungi dan mengelola satwa di kebun binatang.
“Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi,” ujar Ema.
Menurut Ema, ada sejumlah pihak terkait yang mempunyai satwa di kebun binatang itu. Selain ada yang dimiliki negara, ada juga yang dimiliki oleh pihak yayasan.
“Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya,” jelas Ema.
Ema menegaskan, tidak ada alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Kebun binatang di sana kan tetap menjadi konservasi bagi hewan.
“Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang,” tandasnya.
Sekadar informasi, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh YTM berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:
1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Wali Kota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 sampai dengan 1 Desember 1975.
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 sampai dengan 30 Nopember 1987.
3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Perumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 sampai dengan 30 Nopember 1992.
4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Wali Kota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 sampai dengan 30 Nopember 1997.
5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Wali Kota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 sampai dengan 30 Nopember 2002.
6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.