bukamata.id – Masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Pemerintah telah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak.
Penetapan 27 November 2024 sebagai libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.
Keppres tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, diterbitkan pada Kamis (21/11/2024).
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa Rabu (27/11/2024), resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” demikian bunyi diktum pertama dalam Keppres tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini