bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengimbau, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung 27 – 29 Agustus 2024. Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 27 November mendatang.
“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” ucap Bey di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).
Bey mengatakan, bagi ASN yang sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Menurutnya, hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” ungkapnya.
Bey menegaskan, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi, maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.
“Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini