bukamata.id – Kota Bandung telah memperpanjang Status Darurat Sampah dari 26 Oktober hingga 26 Desember 2023.
Namun, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menilai penetapan darurat sampah Bandung Raya belum berdampak signifikan di masyarakat.
Menurut Bey, dengan status darurat sampah yang ditetapkan oleh kabupaten kota di Bandung Raya, seharusnya sampah bisa dipilah dan diselesaikan dari hulu, tidak menumpuk di TPS masing-masing daerah.
“Saya rasakan benar merasa bahwa darurat sampah di Bandung Raya itu tidak dirasakan masyarakat, masih belum dari hulu, masih belum diperbaiki, dari sisi pemerintah,” ujar Bey di Gedung Sate, Senin (13/11/2023).
Selain itu, Bey juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk turut memberikan solusi dari penanganan sampah organik.
“Tadi saya sampaikan juga Dinas Lingkungan Hidup, sampahu organik tidak dikemanakan, diperintahkan untuk tidak ke Sarimukti. jadi mau dikemanakan, jangan sampai kita perintahkan tidak boleh, tetapi seperti apa solusinya,” jelasnya.
Bey juga mengatakan bahwa masih banyak informasi mengenai sampah organik seperti dari pasar itu menumpuk dan tidak terangkut.
Sehingga Bey meminta persoalan itu juga harus ada solusi, supaya masyarakat pun tereduksi.
“Jangan sampai ada penumpukan, ada di Rajamantri, Pasar Sederhana, sebetulnya dibersihkan lalu muncul, lagi, mungkin dalam 1-2 hari saya rapat lagi, ini sampah di Kota Bandung mau dikemanakan secara permanen,” katanya
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini