bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bandung bergerak cepat menanggapi postingan Aa Gym dengan menyegel sebuah minimarket yang mengganggu ketertiban pesantren di Jalan Gegerkalong Girang, pada Sabtu 2/3/2024 siang.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, minimarket tersebut disegel karena tidak mengantongi izin operasional dan melakukan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tribumtranlinmas).
“Iya dihentikan sementara. Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas,” ujarnya, Sabtu (2/2/2024).
Selain menertibkan dan menyegel minimarket, Satpol PP Kota Bandung juga mengamankan identitas dari penanggung jawab minimarket tersebut.
“Kami memberikan sanksi teguran tertulis, penahanan KTP penanggung jawab, penyegelan atau penutupan dan pemanggilan,” kata dia.
Rasdian menegaskan, penertiban tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Penanggung jawab dari minimarket tersebut juga akan dimintai keterangan pada pekan depan.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan Circle- K pada hari senin 4 Maret 2024 pukul 09.00 WIB,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Aa Gym mengungkapkan keresahan dalam sebuah video yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Jumat (1/3/2024) malam.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Daarut Tauhiid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Cicle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam,” tulis Aa Gym.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini