“Sebagai contoh apabila ada peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta. Tentu hal ini banyak memberikan manfaat bagi peserta,” kata Opik.
Pihaknya berharap, jumlah pelaku UMKM yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
“Ini tentu menjadi semangat kita untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas risiko yang mungkin terjadi. Sehingga produktivitas mereka terus meningkat,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini