bukamata.id – Pemerintah akan mulai menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 5 Juni 2025. Bantuan tunai ini ditujukan kepada para pekerja dan guru honorer sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Program BSU 2025 merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang tengah difinalisasi oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Jakarta.
“BSU dan bantuan lainnya untuk menjaga daya beli sedang dipersiapkan. Penyalurannya akan dimulai pada 5 Juni,” ujar Airlangga, Sabtu (24/5/2025).
Besaran BSU 2025 dan Mekanisme Pencairan
Mengacu pada informasi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU 2025 akan diberikan satu kali dengan besaran Rp600.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi syarat.
Dana bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), serta Bank Syariah Indonesia (khusus untuk wilayah Aceh).
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Untuk wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji menyesuaikan UMP/UMK dibulatkan ke atas
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
- Belum pernah menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Sebagai catatan penting, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke Kas Negara, sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2025 secara mandiri melalui situs resmi Kemnaker dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Lengkapi data akun dan lakukan aktivasi dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Setelah berhasil login, lengkapi profil (foto, biodata, status pernikahan, dan tipe lokasi)
- Sistem akan memberikan notifikasi jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Karena data penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu memastikan status keanggotaannya aktif. Berikut cara pengecekan:
Online:
- Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Offline:
- Mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Waspada Informasi Palsu
Kemnaker mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi BSU dari sumber yang tidak resmi. Informasi valid dan sah hanya tersedia di situs bsu.kemnaker.go.id.