bukamata.id– Buruh di Jawa Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan surat rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti Pj Gubernur Bey Machmudin karena tak kunjung mengeluarkan Kepgub upah pekerja satu tahun ke atas.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, tuntutan Kepgub sampai saat ini belum diakomodir.
“Kalau sampai Pj Gubernur Jabar tidak menerbitkan Kepgub mengenai upah satu tahun ke atas maka kita minta DPRD mengirim rekomendasi kepada Mendagri untuk mengganti Pj Gubernur Jabar,” ujar Roy, Selasa (16/1) dikutip dari IDN Times.
Roy mengungkapkan, buruh melayangkan dua tuntutan pada legislator. Satu diantaranya soal Kepgub upah pekerja satu tahun ke atas.
“Kami ada dua tuntutan, pertama adalah meminta DPRD mengirimkan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur agar menerbitkan Kepgub upah pekerja satu tahun ke atas,” ujar Roy.
Selain itu, Roy mengungkapkan, buruh juga meminta agar legislator bisa mencari tahu lebih dalam mengapa Pemprov Jawa Barat tidak segera menurunkan Kepgub upah pekerja satu tahun ke atas.
“Kami mendesak DPRD memanggil Biro Hukum, Disnakertrans, dan Biro Kesra untuk menelusuri kenapa sampai saat ini tidak diterbitkan Kepgub tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, dirinya tidak akan melakukan revisi terhadap aturan UMK 2024. Hal itu dikarenakan dia sebagai ASN bukan gubernur definitif. Sehingga apapun peraturan pemerintah pusat dirasakannya akan diterapkan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini