2. KTP yang dicantumkan harus e-KTP asli, masih berlaku, jelas dan tanpa editan.
3. Tidak boleh mencantumkan KTA (Kartu Tanda Anak), tidak boleh mencantumkan KIPEM (Kartu Tanda Penduduk Musiman).
4. Jaga agar gambar foto Anda bebas dari pantulan dan silau.
5. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas atau foto gelap atau buram tidak akan diterima.
6. Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, kami akan melakukan sejumlah upaya verifikasi.
7. Mengunggah dokumen atau foto selain ID asli Anda dapat menyebabkan penolakan proses registrasi & penangguhan akun.
Itulah cara membuat QRIS onlie dengan mudah untuk keperluan bisnis termasuk bagi para pelaku UMKM.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2