Oleh karena itu, pihaknya pun mengimbau kepada para ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Menurut Nuryamah, hal ini sebagai upaya pencegahan juga pengawasan terjadi pelanggaran netralitas ASN.
“Kita sudah melakukan himbauan kepada seluruh Pj ataupun ASN yang mau ikut atau ada rencana untuk kontestasi di pemilihan ini. Kami sudah menyebarkan itu kepada seluruh Pj yang akan ikut serta didalamnya sudah kita sampaikan aturan mainnya,” terangnya.
Nuryamah memastikan, imbauan soal netralitas ASN sudah sering kali disampaikan Bawaslu Jabar.
“Kita juga sudah membuat imbauan kepada seluruh lapisan ASN untuk tetap menjaga netralitas dan independensi karena memang ASN ini diharamkan untuk memilih keberpihakan diperlihatkan,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini