bukamata.id – Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut atas dugaan tindak pidana pemilu dan administrasi pemilu yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar berinisial LL dan MHA ke Sentra Gakkumdu Jabar.
Adapun Ketua Bawaslu yang tergabung di Panwas itu berinisial AY yang diduga melakukan kecurangan dan jual beli suara kepada caleg DPR RI dari dua partai berbeda dengan inisial LL dan MHA itu.
Ketua LBH BN, Ivan Rivanora mengatakan, kecurangan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut tersebut terjadi saat PPS dan KPPS sedang melakukan rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari di atas jam 10 malam.
Adapun modusnya, lanjut Ivan, yang bersangkutan mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Kabupaten Garut, khususnya Garut Selatan dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke sistem rekapitulasi KPU.
“Yang pertama melihat uraian berdasarkan jadwal Pemilu DPR RI, DPRD, DPD, dan Pilpres, khusus DPR RI kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu seperti money politic, manipulasi data, dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan (PPK dan Desa) di Kabupaten Garut,” beber Ivan usai melaporkan dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke Sentra Gakkumdu Jabar, Kota Bandung, Selasa (26/3/2024).
Ivan menjelaskan, kedua terduga berinisial LL dan MHA diduga memerintahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk melakukan penggelembungan suara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini