“Adapun MHA, di antaranya PPK Garut Kota, Karang Pawitan, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Leles, Cibatu, Kersamanah, Bayongbong, Cisurupan, Banjarwangi, Cihurip, Pameumpek, Cisempet, Cibalong, dan Cikelet,” sambungnya.
Atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Ivan menegaskan bahwa LBH BN melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, PPK, dan PPS yang diduga terlibat.
“Dugaan yang kami layangkan terkait dengan tindak pidana pemilu, yang pertama gratifikasi dari pihak caleg tersebut kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut, dalam hal ini oknum Ketua Bawaslu, oknum PPK, dan oknum PPS,” ujarnya.
Dalam pelaporan ini, LBH BN juga mengadukan dugaan pemalsuan terkait manipulasi data, termasuk sisi administrasinya.
“Jadi baik tindak pidana pemilu, administrasi, kemudian money politic, tiga-tiganya kita laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait berita viral di media sosial yang diduga melibatkan Komisioner KPU Jabar, Ivan menilai bahwa kuat dugaan caleg LL juga melakukan manuver ke KPU Jabar.
“Kalau untuk itu memang kemarin kita kan taunya pas viral, cuman kan viral juga perlu adanya klarifikasi terkait dengan kebenarannya. Tapi kalau rangkaian seperti halnya di medsos itu ada statement dari pihak keluarganya caleg tersebut. Jadi, tadinya karena dia tau kalah, dia mau melakukan manuver ke KPU Jabar, kita gak tau siapa di KPU Jabar, ternyata di-posting beneran, ternyata saudari AN,” bebernya.
Atas berita viral tersebut, Irvan pun mengaku telah membaca skema yang dilakukan oleh caleg LL. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena logistik yang dikeluarkan pun cukup besar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini