“Skemanya sekarang kebaca, oh di KPU ini ada yang main, tapi si calegnya. Caleg ini juga saudari LL, mungkin banyak berperan di situ karena memang logistik yang digelontorkan besar juga. Komisioner aja sampai Rp4 miliar, kalau bicara subjektif gitu, kan belum ada putusan pengadilan,” jelasnya.
Meski begitu, Ivan pun menyayangkan terkait tidak adanya laporan resmi soal berita-berita viral tersebut sehingga tidak ada tindak lanjutnya.
“Saya cek ke Bawaslu, ke Gakkumdu, jadi yang viral-viral di luar itu tidak ada laporannya seperti saya resmi,” ujarnya.
Terakhir, dengan adanya laporan ini, pihaknya mendesak Sentra Gakkumdu Jabar untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemilu tersebut.
“Dipertegas dengan adanya dugaan Komisioner KPU Jawa Barat Inisial AN viral di media sosial, maka dengan adanya rangkaian peristiwa TSM tersebut, LBH mendesak Sentra Gakkumdu Jabar melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas dugaan tersebut,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-zam mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LBH BN.
“Laporannya baru masuk hari ini,” ucap Zacky.
Menurut Zacky, pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Garut tersebut.
“Mau dikaji dulu syarat formil dan materilnya,” singkat Zaky.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini