“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” demikian tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2