bukamata.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus cuci rapor di SMPN 19 Kota Depok.
Diketahui, ada sebanyak 51 Calon Peserta Didik (CPD) asal SMPN 19 Kota Depok yang dianulir kelulusannya lantaran kedapatan memanipulasi data dengan cara mengatrol nilai rapor.
“Kami sudah meminta melalui Inspektorat dan Disdik Kota Depok, untuk menindaklanjuti pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas maupun Operator di SMP yang diduga ada cuci rapor,” ucap Plh Disdik Jabar, Ade Afriandi di SMKN 1 Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (17/7/2024).
Dalam kasus cuci rapor ini, kata Ade, semua nilai peserta didik di dalam rapot tersebut diubah dan ditingkatkan.
“Cuci rapor ini modelnya semua nilai didalam rapor maupun nilai rapor di sekolah itu ada perubahan dan peningkatan. Sementara E-Rapor yang ada di Kemendikbud, nilainya tetap tidak berubah,” jelasnya.
Adapun nasib 51 CPD yang dianulir tersebut, Ade mengatakan jika mereka akan dipindahkan ke sekolah swasta.
“Jadi kemarin setelah keluar keputusan dianulir seluruh Kepala SMA Negri dan Swasta di Depok mengadakan pertemuan, kemudian juga didalam pertemuan dibahas terkait mekanisme pengisian itu sesuai Pergub No 9 Tahun 2024,” terangnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan 51 bangku di SMPN 19 Kota Depok, kata Ade, kata dilakukan koordinasi antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Depok bersama KCD. Mengingat tidak adanya tahap III dalam PPDB 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini