“Ini untuk menentukan calon peserta yang akan mengisi, yang kemarin 51 dianulir. Tentu itu dilakukan ternyata memang peminat Sekolah Negeri di Depok sangat luar biasa,” katanya.
Ade memastikan, dalam kasus ini tentunya akan ada sanki bagi satuan pendidikan khususnya terkait tentang disiplin PNS.
“Tentunya sebagai ASN ada PP 94, tetapi kalau nanti ada laporan yang nyangkut ke pidana tentu diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” imbuhnya.
Selain di Kota Depok, kasus cuci rapor ini juga ditemukan di Sumedang dan di Kota Bandung.
“Di tempat lain ada di Sumedang 2 tetapi itu mark up nilai, jadi CPD menambah nilai di dokumen yang diupload, di Kota Bandung 1 CPD,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini