bukamata.id – Pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum mempunyai e-KTP dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Mereka cukup membawa Kartu Keluarga (KK) saat hari H pemilihan.
Begitu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Kamis (27/7/2023).
“Ada NIK-nya kan. Kita ini prinsipnya harus saling percaya, itu dulu,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, secara hukum semua orang harus berprasangka baik termasuk kepada pemilih 17 tahun yang hanya membawa KK.
“Semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum gitu, enggak boleh berprasangka negatif,” ujarnya.
Hasyim memastikan, manipulasi data pemilih tidak akan terjadi walaupun dengan menggunakan KK. Sebab, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada databasenya di data Kemendagri dan kita terkoneksi,” jelasnya.
Selain itu, Hasyim juga yakin apabila saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Terlebih KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Kami sudah kerja sama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan Kartu Keluarga,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini