“Majelis hakim menurut saya sangat layak untuk mengabulkan praperadilan ini, bahwa penetapan tersangka terhadap pegi Setiawan ini cacat hukum atau formil,” ungkapnya.
“Intinya doakan mudah-mudahan ada keadilan, jangan sampai ketidakadilan ini menimpa kepada keluarga kita ke depannya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2