Menurutnya, penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan.
“Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023,” kata Dedi.
Di luar itu, Dedi mendukung semangat ecotourism dan zero emission yang diusung ajang Cycling de Jabar. Menurutnya, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut, maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.
“Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait untuk perluasan pemasarannya atau promosi,” kata Dedi.
Dalam konteks pemasukan bagi provinsi, tambah Dedi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemprov Jabar.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini