“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.
Tak hanya itu, Nur berharap SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU agar mencegah perbuatan-perbuatan yang di luar dari tanggung jawab PBNU.
“Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian hingga masuk ke KUA-KUA. Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya,” terangnya.
Berikut entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
PBNU menegaskan bahwa entitas-entitas ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:
– Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
– Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
– Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
– Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
– Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
– Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
– Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
– Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
– Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
– Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
– Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini