bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada Senin (14/10/2024).
Keduanya terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah di Dago Elos, Kota Bandung.
Ketua majelis hakim, Syarif, menyatakan bahwa terdakwa I, Herry Hermawan Muller, dan terdakwa II, Dodi Rustandi Muller, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” ungkap Syarif saat membacakan vonis.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa merugikan orang lain. Meskipun begitu, ada hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan perilaku sopan selama persidangan.
Majelis hakim juga mencatat bahwa proses penerbitan akta kelahiran yang menambahkan nama Muller tidak pernah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.
“Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa,” jelas Syarif.
Dua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Putusan ini diharapkan dapat mempengaruhi sengketa lahan Dago Elos yang sebelumnya dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini