Jaksa Penuntut Umum, Sukanda menyatakan, akan memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata Sukanda.
Sementara itu, Jogi Nainggolan, kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, juga mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Di luar pengadilan, ratusan warga Dago Elos yang hadir di ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, menyambut putusan ini dengan sukacita.
Mereka menangis dan bersyukur atas keputusan tersebut. Salah seorang warga RT 01 Dago Elos, Gustini mengaku puas dengan putusan tersebut.
“Puas alhamdulillah, ya Allah,” kata Gustini.
Gustini berharap agar ke depan tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat. “Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah,” harapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini