bukamata.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.
Diketahui, Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran pemilu kampanye saat menghadiri acara Jambore BPD Tasikamalaya beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Tasikmalaya, Dodi Juanda saat ini tengaj mengkaji terkait laporan pelanggaran tersebut.
“Kami lagi kaji hal ini karena kami akan memutuskan apakah ini diregister atau tidak,” ujar Dodi, dikutip dari Antara, Jumat (19/1/2024).
Dodi pun mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kegiatan kampanye mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kegiatan BPD yang secara aturan pemilu tidak boleh ada unsur kampanye pada acara BPD.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran untuk mendalami terkait dengan kasus pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil (RK) tersebut.
“Kami mintai keterangan, terutama panitia BPD yang ada di lapangan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan panitia dan BPD Kabupaten Tasikmalaya, menurutnya, kehadiran RK dalam acara tersebut dibawa oleh Ketua Umum BPD, bukan undangan panitia.
Begitu juga RK tidak ada dalam susunan acara tersebut.
Panitia di daerah, juga tidak bisa berbuat banyak, apalagi meninggalkan acara, hingga akhirnya tetap hadir sampai kegiatan tersebut selesai.
Untuk itu, Dodi mengatakan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pengawasan langsung dan tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
Lanjut, Dodi menyampaikan, pihaknya tidak hanya memanggil panitia maupun BPD Kabupaten Tasikmalaya, tetapi akan memanggil Ketua Umum BPD maupun RK untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
“Jangan sampai hasil pengawasan kami tidak ditindaklanjuti, semua yang terlibat di situ kami akan panggil, tidak pandang bulu, yang melanggar kami tindak lanjuti karena Bawaslu ‘kan punya integritas,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini