bukamata.id – Puluhan pengacara atau kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, pada Rabu (29/5/2024) malam.
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum, Muchtar Efendi mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk mengajukan penangguhan penahanan Pegi Setiawan.
“Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ucap Efendi.
Kendati demikian, pihaknya tidak merinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan pemahanan untuk Pegi Setiawan. Efendi mengatakan, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar.
“Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke penyidik Pilda Jabar.
“Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Pegi ditangkap di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa (21/5/2024) setelah buron hampir delapan tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini