bukamata.id – Sebuah ancaman serius dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial. Ancaman pembunuhan tersebut datang dari sebuah akun dengan nama provokatif, “Wowo dan Dedi Mulyadi sesat!”, yang secara eksplisit mengancam akan melakukan aksi bom bunuh diri.
Ancaman tersebut muncul di kolom komentar saat Dedi Mulyadi melakukan siaran langsung di kanal YouTube pribadinya pada Senin (21/4/2025) malam.
Pelaku menuliskan komentar yang sangat mengkhawatirkan, bahkan mengklaim sedang merakit bom paku dan berencana melancarkan aksinya dalam waktu dua bulan.
“Kalau rencana saya gagal, saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya, itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi. Jika sudah ketemu, saya akan mendekatinya dan duarr!!!” tulis akun tersebut, memicu kehebohan di kalangan warganet.
Menanggapi ancaman tersebut, Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi wartawan di Bandung pada Selasa (22/4/2025), menunjukkan sikap tenang.
Ia menyatakan bahwa ancaman seperti ini adalah risiko yang harus dihadapi oleh seorang pemimpin. “Kalau ada ancaman itu, ya risiko bagi seorang pemimpin. Kita lihat perkembangannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa ia akan meningkatkan kewaspadaannya. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa akun tersebut adalah akun palsu yang sengaja dibuat untuk menerornya.
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia menerima ancaman pembunuhan. Sebelumnya, ia juga pernah diancam setelah menutup tambang ilegal di Kabupaten Subang. Ia mengaku telah terbiasa menghadapi berbagai tekanan, termasuk hinaan, cacian, dan bahkan tuduhan pengkhianatan.
“Saya sebagai pribadi sudah terbiasa terhadap berbagai caci maki, hinaan, ancaman, bahkan upaya-upaya pembunuhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan telah memantau ancaman tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti jika Dedi Mulyadi membuat laporan resmi.
“Jika ada permintaan pemantauan, tim siber siap bantu beliau. Apabila dilaporkan, kami siap menyelidiki dan menyidik pelaku,” kata Kombes Hendra di Bandung.
Kombes Hendra juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa komentar bernada ancaman dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.
“Komentar bersifat ancaman dapat berisiko dilaporkan atau diproses hukum langsung oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.